Akmal Hakim

"Imposible is Nothing"

facebook Me
  • facebook Me!
  • Berita Bola!
  • live skor
  • Siraman Rohani
  • Artikel islami
  • Download MP3 Terbaru !
  • gudang lagu
  • Berita !
  • serambinews onl!ne
  • Game Online!
  • Game Gratis
  • Hot News
  • Okezone
  • Info Bola
  • Bola
  • Yahoo!
  • Yahoo
  • Titian Qolbu
  • islami
  • News
  • berita update
  • Berita !
  • berita geutanyo
  • Al-Qur'an Online
  • AlQur'an
  • Hot News
  • vivanews
  • soal cpns
  •  soal-cpns
  • jadwal shalat
  • Subuh 5:20
    Zuhur 12:52
    Ashar 16:04
    Maghrib 18:46
    Isya 20:00
  • Chat Box!

    LOGIN

    Google Akun
    Email:
    Sandi:
    Anda lupa sandi?
    Senin, 13 Februari 2012
    UNTA MENJADI HAKIM
    Pada zaman Rasulullah s.a.w, ada seorang Yahudi yang menuduh orang Muslim mencuri untanya. Maka dia datangkan empat orang saksi palsu dari golongan munafik. Nabi s.a.w lalu memutuskan hukum unta itu milik orang Yahudi dan memotong tangan Muslim itu sehingga orang Muslim itu kebingungan.

    Maka ia pun mengangkatkan kepalanya menengadah ke langit seraya berkata, "Tuhanku, Engkau Maha Mengetahui bahawa sesungguhnya aku tidak mencuri unta itu." 
    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Februari 13, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Konsep Hakamain Dalam Hukum Islam
    1.      Pengertian Dan Dasar Hukum Hakamain
    Hakamain adalah salah satu istilah yang terdapat dalam hukum islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata (Mu’ammalah Al Ahwal As-Syakhsyiah) temasuk didalamnya kasus syiqaq. Secara umum diketahui bahwa hakamain ( juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri.
    Hakamain berasal dari bahasa arab sebagai kata dasar adalah ‘Hakam’ yang berarti berarti perwakilan. Namun apabila ditambah dengan kata ‘Ain’, maka artinyapun berubah menjadi dua orang perwakilan yang disebut sebagai hakamain dalam hukum islam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan kasus syiqaq.[21]

    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Februari 13, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Selasa, 07 Februari 2012
    HUKUM KONTRAK DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH
    Latar Belakang dan Permasalahan
    Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dilihat dengan adanya tuntunan dan tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap dan menyeluruh. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq diatur dalam bidang ibadah, sementara hal-hal yang berhubungan dengan sesama manusia diatur dalam bidang muamalat. Cakupan hukum muamalat sangatlah luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Kontrak atau perjanjian dalam Islam disebut dengan "akad", berasal dari bahasa Arab "al-Aqd” yang berarti perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan (al-ittifaq), dan transaksi.
    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Selasa, Februari 07, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Google Cari

    Tanggal Hijriah




    • Blog ini adalah media belajar untuk siapa saja, jelalajahi sepuas hati anda. jika ada kurangnya mohon di maklumi karna blog ini hanyalah blog seorang pemula. Silahkan memberi masukan,Kritik,tanggapan dan sebagainya di kotak komentar... ~Terimakasih Atas kunjunganya~
    • ...


  • Chat With Me

  • AKMAL HAKIM

    Nama: Akmal Hakim
    Biodata Lengkap? klik di sini..!!!
    Kumpulan Blog's
    Link Acces
    Kunjungi Juga...!!!
    Arsip
    Bacaan Bulanan
  • My Song

    Get Adobe Flash player
    Peace Be On To You N Allah Is Blessing Us Well