Latar Belakang dan Permasalahan Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dilihat dengan adanya tuntunan dan tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap dan menyeluruh. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq diatur dalam bidang ibadah, sementara hal-hal yang berhubungan dengan sesama manusia diatur dalam bidang muamalat. Cakupan hukum muamalat sangatlah luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Kontrak atau perjanjian dalam Islam disebut dengan "akad", berasal dari bahasa Arab "al-Aqd” yang berarti perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan (al-ittifaq), dan transaksi. Baca selengkapnya » |