|
Senin, 13 Oktober 2014 |
Al-Qur'an : hukuman hadd, qisas, ta’zir dan diyat bagi para pelanggar hukum |
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surat Al-Maidah ayat 38)
dalam Tafsir Al-Ahkam disebutkan bahwa pencurian itu ada dua: pertama pencurian besar, pencurian besar hukumnya yaitu hukuman mati atau disalib atau
dipotong kaki-tangan atau diasingkan. kedua pencurian kecil, hukuman pencurian kecil ini
terbagi dua yaitu, hukuman hadd dan hukuman takzir.
Para pencuri yang melakukan pencurian sampai kepada batas/hadd pencurian harus dipotong tangannya. sipencuri yang telah telah terbukti melakukan pencurian
akan jera dengan sakitnya kehilangan anggota vital tubuhnya sehingga dia
tidak bisa mencuri lagi karena sudah tidak mempunyai tangan.
Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Oktober 13, 2014 |
|
|
Senin, 27 Januari 2014 |
SEPUTAR EKSEKUSI HADHANAH |
Terdapat
tiga hal penting yang dialami manusia dalam kehidupannya, yaitu pada saat
dilahirkan, saat perkawinan dan pada saat manusia itu meninggal dunia. Setelah
seseorang dilahirkan, keluarganya memiliki tugas baru dimana setelah dia dewasa
ada hal yang perlu untuk diperhatikan antara lain mengenai masalah perkawinan.
Perkawinan merupakan masalah yang sangat penting dalam kehidupan seseorang
karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun demikian tidak setiap perkawinan akan mencapai tujuan yang baik. Kekekalan
dan kebahagiaan yang diinginkan kadang kala tidak berlangsung lama dalam arti
perkawinan tersebut tidak berujung pada kebahagiaan dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadinya perceraian.
Secara
ideal sebuah perkawinan diharapkan dapat bertahan seumur hidup, artinya
perceraian baru terjadi apabila salah seorang dari suami atau istri tersebut
meninggal dunia. Akan tetapi tidak selamanya pasangan suami istri akan
mengalami kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana
yang diajarkan di dalam Islam, karena pastinya dalam kehidupan suatu rumah
tangga mungkin saja terjadi konflik yang sangat tajam sehingga terjadi krisis
hubungan suami istri, yang disebabkan karena percekcokan yang terus menerus dan
karena itu tidak mungkin diharapkan mereka akan hidup rukun sebagaimana
biasanya. Tidak ada seorangpun ketika melangsungkan perkawinan
mengharapkan akan mengalami perceraian, apalagi jika dari perkawinan itu telah
dikaruniai anak. Walaupun demikian ada kalanya ada sebab-sebab tertentu yang
mengakibatkan perkawinan tidak dapat lagi diteruskan sehingga terpaksa harus
terjadi perceraian antara suami isteri.
Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Januari 27, 2014 |
|
|
Selasa, 29 Mei 2012 |
Jangan Galau, Allah Bersama Kita! |
Inilah 4 Ayat
Anti Galau!
Zaman
sekarang berbagai masalah makin kompleks. Entah itu komplikasi dari masalah
keluarga yang tak kunjung selesai, masalah hutang yang belum terbayar, bingung
karena ditinggal pergi oleh sang kekasih, ataupun masalah-masalah lain.
Semuanya bisa membuat jiwa seseorang jadi kosong, lemah atau merana.
“Galau!!”
merupakan sebuah kata-kata yang sedang naik daun, di mana kata-kata itu
menandakan seseorang tengah dilanda rasa kegelisahan, kecemasan, serta
kesedihan pada jiwanya. Tak hanya laku di facebook atau twitter saja, bahkan di media televisi pun
orang-orang seakan-akan dicekoki dengan kata-kata “galau” tersebut.
Pada
dasarnya, manusia adalah sesosok makhluk yang paling sering dilanda kecemasan.
Ketika seseorang dihadapkan pada suatu masalah, sedangkan dirinya belum atau
tidak siap dalam menghadapinya, tentu jiwa dan pikirannya akan menjadi guncang
dan perkara tersebut sudahlah menjadi fitrah bagi setiap insan.
Jangan Galau, Innallaha Ma’ana!
Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Selasa, Mei 29, 2012 |
|
|
Senin, 13 Februari 2012 |
UNTA MENJADI HAKIM |
Pada zaman Rasulullah s.a.w, ada seorang Yahudi yang menuduh orang Muslim mencuri untanya. Maka dia datangkan empat orang saksi palsu dari golongan munafik. Nabi s.a.w lalu memutuskan hukum unta itu milik orang Yahudi dan memotong tangan Muslim itu sehingga orang Muslim itu kebingungan.
Maka ia pun mengangkatkan kepalanya menengadah ke langit seraya berkata, "Tuhanku, Engkau Maha Mengetahui bahawa sesungguhnya aku tidak mencuri unta itu." Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Februari 13, 2012 |
|
|
|
Konsep Hakamain Dalam Hukum Islam |
1. Pengertian Dan Dasar Hukum Hakamain
Hakamain adalah salah satu istilah yang terdapat dalam hukum islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata (Mu’ammalah Al Ahwal As-Syakhsyiah) temasuk didalamnya kasus syiqaq. Secara umum diketahui bahwa hakamain ( juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri. Hakamain berasal dari bahasa arab sebagai kata dasar adalah ‘Hakam’ yang berarti berarti perwakilan. Namun apabila ditambah dengan kata ‘Ain’, maka artinyapun berubah menjadi dua orang perwakilan yang disebut sebagai hakamain dalam hukum islam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan kasus syiqaq.
Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Februari 13, 2012 |
|
|
Selasa, 07 Februari 2012 |
HUKUM KONTRAK DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH |
Latar Belakang dan Permasalahan Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dilihat dengan adanya tuntunan dan tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap dan menyeluruh. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq diatur dalam bidang ibadah, sementara hal-hal yang berhubungan dengan sesama manusia diatur dalam bidang muamalat. Cakupan hukum muamalat sangatlah luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Kontrak atau perjanjian dalam Islam disebut dengan "akad", berasal dari bahasa Arab "al-Aqd” yang berarti perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan (al-ittifaq), dan transaksi. Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Selasa, Februari 07, 2012 |
|
|
Senin, 28 November 2011 |
SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI ACEH SEBELUM DAN SETELAH KEMERDEKAAN RI |
I. ZAMAN KESULTANAN ISLAM Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman jayanya Kerajaan Aceh. Pada masa itu peradilan dipegang oleh "Qadli Malikul 'Adil" yang berkedudukan di ibukota kerajaan, Kutaraja. Qadli malikul 'Adil ini kira-kira dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Tertinggi. Di masing-masing daerah Uleebalang terdapat Qadli Uleebalang yang memutuskan perkara di daerahnya. Banding terhadap putusan Qadli Uleebalang diajukan ke Qadli Malikul 'Adil. Qadli Malikul 'Adil dan Qadli Uleebalang diangkat dari ulama-ulama yang cakap dan berwibawa. Karena perkara yang dibanding ke Qadli Malikul'Adil tidak banyak, maka Qadli Malikul 'Adil lebih banyak bertugas memberikan fatwa dan nasehat kepada kerajaan. Baca selengkapnya » |
dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, November 28, 2011 |
|
|
|
|