Akmal Hakim

"Imposible is Nothing"

facebook Me
  • facebook Me!
  • Berita Bola!
  • live skor
  • Siraman Rohani
  • Artikel islami
  • Download MP3 Terbaru !
  • gudang lagu
  • Berita !
  • serambinews onl!ne
  • Game Online!
  • Game Gratis
  • Hot News
  • Okezone
  • Info Bola
  • Bola
  • Yahoo!
  • Yahoo
  • Titian Qolbu
  • islami
  • News
  • berita update
  • Berita !
  • berita geutanyo
  • Al-Qur'an Online
  • AlQur'an
  • Hot News
  • vivanews
  • soal cpns
  •  soal-cpns
  • jadwal shalat
  • Subuh 5:20
    Zuhur 12:52
    Ashar 16:04
    Maghrib 18:46
    Isya 20:00
  • Chat Box!

    LOGIN

    Google Akun
    Email:
    Sandi:
    Anda lupa sandi?
    Senin, 13 Oktober 2014
    Al-Qur'an : hukuman hadd, qisas, ta’zir dan diyat bagi para pelanggar hukum
    Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
     
    “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surat Al-Maidah ayat 38)

    dalam Tafsir Al-Ahkam disebutkan bahwa pencurian itu ada dua: pertama pencurian besar, pencurian besar hukumnya yaitu hukuman mati atau disalib atau dipotong kaki-tangan atau diasingkan. kedua pencurian kecil, hukuman pencurian kecil ini terbagi dua yaitu, hukuman hadd dan hukuman takzir.

    Para pencuri yang melakukan pencurian sampai kepada batas/hadd pencurian harus dipotong tangannya. sipencuri yang telah telah terbukti melakukan pencurian akan jera dengan sakitnya kehilangan anggota vital tubuhnya sehingga dia tidak bisa mencuri lagi karena sudah tidak mempunyai tangan. 

    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Oktober 13, 2014   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Senin, 27 Januari 2014
    SEPUTAR EKSEKUSI HADHANAH
    Terdapat tiga hal penting yang dialami manusia dalam kehidupannya, yaitu pada saat dilahirkan, saat perkawinan dan pada saat manusia itu meninggal dunia. Setelah seseorang dilahirkan, keluarganya memiliki tugas baru dimana setelah dia dewasa ada hal yang perlu untuk diperhatikan antara lain mengenai masalah perkawinan.[1] Perkawinan merupakan masalah yang sangat penting dalam kehidupan seseorang karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2] Meskipun demikian tidak setiap perkawinan akan mencapai tujuan yang baik. Kekekalan dan kebahagiaan yang diinginkan kadang kala tidak berlangsung lama dalam arti perkawinan tersebut tidak berujung pada kebahagiaan dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian.
    Secara ideal sebuah perkawinan diharapkan dapat bertahan seumur hidup, artinya perceraian baru terjadi apabila salah seorang dari suami atau istri tersebut meninggal dunia. Akan tetapi tidak selamanya pasangan suami istri akan mengalami kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang diajarkan di dalam Islam, karena pastinya dalam kehidupan suatu rumah tangga mungkin saja terjadi konflik yang sangat tajam sehingga terjadi krisis hubungan suami istri, yang disebabkan karena percekcokan yang terus menerus dan karena itu tidak mungkin diharapkan mereka akan hidup rukun sebagaimana biasanya. Tidak ada seorangpun ketika melangsungkan perkawinan mengharapkan akan mengalami perceraian, apalagi jika dari perkawinan itu telah dikaruniai anak. Walaupun demikian ada kalanya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat lagi diteruskan sehingga terpaksa harus terjadi perceraian antara suami isteri.[3]

    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Januari 27, 2014   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Selasa, 29 Mei 2012
    Jangan Galau, Allah Bersama Kita!

    Inilah 4 Ayat Anti Galau!


    Zaman sekarang berbagai masalah makin kompleks. Entah itu komplikasi dari masalah keluarga yang tak kunjung selesai, masalah hutang yang belum terbayar, bingung karena ditinggal pergi oleh sang kekasih, ataupun masalah-masalah lain. Semuanya bisa membuat jiwa seseorang jadi kosong, lemah atau merana.
    “Galau!!” merupakan sebuah kata-kata yang sedang naik daun, di mana kata-kata itu menandakan seseorang tengah dilanda rasa kegelisahan, kecemasan, serta kesedihan pada jiwanya. Tak hanya laku di facebook atau twitter saja, bahkan di media televisi pun orang-orang seakan-akan dicekoki dengan kata-kata “galau” tersebut.
    Pada dasarnya, manusia adalah sesosok makhluk yang paling sering dilanda kecemasan. Ketika seseorang dihadapkan pada suatu masalah, sedangkan dirinya belum atau tidak siap dalam menghadapinya, tentu jiwa dan pikirannya akan menjadi guncang dan perkara tersebut sudahlah menjadi fitrah bagi setiap insan.
    Jangan Galau, Innallaha Ma’ana!
    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Selasa, Mei 29, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Senin, 13 Februari 2012
    UNTA MENJADI HAKIM
    Pada zaman Rasulullah s.a.w, ada seorang Yahudi yang menuduh orang Muslim mencuri untanya. Maka dia datangkan empat orang saksi palsu dari golongan munafik. Nabi s.a.w lalu memutuskan hukum unta itu milik orang Yahudi dan memotong tangan Muslim itu sehingga orang Muslim itu kebingungan.

    Maka ia pun mengangkatkan kepalanya menengadah ke langit seraya berkata, "Tuhanku, Engkau Maha Mengetahui bahawa sesungguhnya aku tidak mencuri unta itu." 
    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Februari 13, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Konsep Hakamain Dalam Hukum Islam
    1.      Pengertian Dan Dasar Hukum Hakamain
    Hakamain adalah salah satu istilah yang terdapat dalam hukum islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata (Mu’ammalah Al Ahwal As-Syakhsyiah) temasuk didalamnya kasus syiqaq. Secara umum diketahui bahwa hakamain ( juru damai dalam perkara syiqaq) seorang berasal dari pihak keluarga suami dan seorang lagi berasal dari pihak isteri.
    Hakamain berasal dari bahasa arab sebagai kata dasar adalah ‘Hakam’ yang berarti berarti perwakilan. Namun apabila ditambah dengan kata ‘Ain’, maka artinyapun berubah menjadi dua orang perwakilan yang disebut sebagai hakamain dalam hukum islam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan kasus syiqaq.[21]

    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, Februari 13, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Selasa, 07 Februari 2012
    HUKUM KONTRAK DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH
    Latar Belakang dan Permasalahan
    Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dilihat dengan adanya tuntunan dan tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap dan menyeluruh. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq diatur dalam bidang ibadah, sementara hal-hal yang berhubungan dengan sesama manusia diatur dalam bidang muamalat. Cakupan hukum muamalat sangatlah luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Kontrak atau perjanjian dalam Islam disebut dengan "akad", berasal dari bahasa Arab "al-Aqd” yang berarti perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan (al-ittifaq), dan transaksi.
    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Selasa, Februari 07, 2012   0 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Senin, 28 November 2011
    SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI ACEH SEBELUM DAN SETELAH KEMERDEKAAN RI
    I. ZAMAN KESULTANAN ISLAM
    Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman jayanya Kerajaan Aceh. Pada masa itu peradilan dipegang oleh "Qadli Malikul 'Adil" yang berkedudukan di ibukota kerajaan, Kutaraja. Qadli malikul 'Adil ini kira-kira dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Tertinggi. Di masing-masing daerah Uleebalang terdapat Qadli Uleebalang yang memutuskan perkara di daerahnya. Banding terhadap putusan Qadli Uleebalang diajukan ke Qadli Malikul 'Adil.
    Qadli Malikul 'Adil dan Qadli Uleebalang diangkat dari ulama-ulama yang cakap dan berwibawa. Karena perkara yang dibanding ke Qadli Malikul'Adil tidak banyak, maka Qadli Malikul 'Adil lebih banyak bertugas memberikan fatwa dan nasehat kepada kerajaan.
    Baca selengkapnya »
    dipostingkan oleh: Akmal Hakim @ Senin, November 28, 2011   1 komentar. Mau Komentar? Klik Aja disini
    Google Cari

    Tanggal Hijriah




    • Blog ini adalah media belajar untuk siapa saja, jelalajahi sepuas hati anda. jika ada kurangnya mohon di maklumi karna blog ini hanyalah blog seorang pemula. Silahkan memberi masukan,Kritik,tanggapan dan sebagainya di kotak komentar... ~Terimakasih Atas kunjunganya~
    • ...


  • Chat With Me

  • AKMAL HAKIM

    Nama: Akmal Hakim
    Biodata Lengkap? klik di sini..!!!
    Kumpulan Blog's
    Link Acces
    Kunjungi Juga...!!!
    Arsip
    Bacaan Bulanan
  • My Song

    Get Adobe Flash player
    Peace Be On To You N Allah Is Blessing Us Well