Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surat Al-Maidah ayat 38)
dalam Tafsir Al-Ahkam disebutkan bahwa pencurian itu ada dua: pertama pencurian besar, pencurian besar hukumnya yaitu hukuman mati atau disalib atau
dipotong kaki-tangan atau diasingkan. kedua pencurian kecil, hukuman pencurian kecil ini
terbagi dua yaitu, hukuman hadd dan hukuman takzir.
Para pencuri yang melakukan pencurian sampai kepada batas/hadd pencurian harus dipotong tangannya. sipencuri yang telah telah terbukti melakukan pencurian
akan jera dengan sakitnya kehilangan anggota vital tubuhnya sehingga dia
tidak bisa mencuri lagi karena sudah tidak mempunyai tangan.
Baca selengkapnya » |